Assalamu’alaikum, Alhamdulillah kita bertemu lagi dalam
rangkaian artikel Prinsip Pengelolaan Rizki dalam Keluarga Islami.
Rizki
yang diterima oleh kita harus dikelola dengan baik. Tujuannya agar rizki
tersebut dapat berguna untuk kelangsungan hidup kita dan terus berkembang
(tidak habis dalam sekejap). Bagaimana cara mengelola Rizki menurut Syariah Islam?
Dasar
Pengelolaan Rizki
Keluarga harus mengatur rizki yang diperoleh untuk memenuhi
kebutuhan (hajaat), mencoba mencapai keinginan (raghbat) dan berhati-hati
dengan hasrat. Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur’an Surat Ath Thaalaaq
ayat 7 yang terjemahannya adalah:
“Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar)
apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan
sesudah kesempitan.”
Islam menyatakan bahwa semua yang ada di langit dan bumi adalah
milik Allaah SWT, dan sebagian manusia dijadikan untuk menguasainya dengan
amanah untuk menafkahkan di jalan Allaah karena sebagian dari harta tersebut
terdapat bagian tertentu yang menjadi hak orang lain. Sebagaimana Firman Allaah
SWT dalam surat Al A’raf ayat 128, surat Al Hadiid ayat 7 dan surat Al Ma’arif
ayat 24-25, yang terjemahannya adalah:
“Sesungguhnya
bumi kepunyaan Allaah, dipusakakan-Nya kepada yang dikehendaki-Nya dari
hamba-hamba-Nya.”
“Berimanlah
kamu kepada Allaah dan Rasul-Nya dan nafkahkan sebgaian dari hartamu yang telah
dijadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang beriman diantara kamu dan
menafkahkan hartanya memperoleh pahal yang besar.”
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin)
yang meminta dan yang tidak mempunyai apa-apa (dan tidak mau meminta).”
Budgeting
sebagai Alat Mengelola Rizki
Kegiatan ekonomi untuk memperoleh dan mengelola rizki tersebut
adalah bagian dari ibadah, sehingga kegiatan ekonomi keluarga yang Islami
haruslah berlandaskan ahlak yang karim, berlaku dengan adil dan seimbang
(mizan), dijalankan dengan cara yang halal dan baik, serta harus menghargai hak
azazi sesuai dengan kodrat.
Kemudian dalam mengelola dan mengunakan nafkah yang diperoleh,
harus dijaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran dengan cara :
§ Mengutamakan hajaat dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan
primer,
§ Berhati-hati dengan raghbat dengan menghindari kemewahan
dan pengeluaran yang tidak disyariatkan, serta
§ Menghindari syahwat atau tidak berlebih-lebihan dengan
berlaku seimbang (mizan) dalam pemenuhan kebutuhan.
Cara
yang paling mudah untuk memperoleh keseimbangan tersebut dengan membuat budget
pengeluaran setiap bulan. Bacalah artikel Are You Saving Any Money? Sebagai
panduan singkat dan praktis untuk membuat budget setiap bulan.
Dalil
Iwan Pontjowinoto Mengenai “Pengelolaan Rizki”
Dengan
pemahaman tersebut, Iwan Pontjowinoto mengajukan
dalil ‘Pengelolaan Rizki’ sebagai berikut:
Dalam setiap rizki yang dilimpahkan kepada manusia selalu
terdapat bagian hak-hak orang
lain yang wajib disampaikan, hak-hak masa kini yang wajib
dinikmati, hak-hak masa sulit yang wajib dijaga dan hak-hak masa depan yang
wajib dikembangkan.
Untuk itu keluarga harus mampu membelanjakan hartanya untuk
bekal keluarganya dengan membagi seluruh rizki yang diperolehnya dalam 4
bagian, yaitu Pembersihan, Simpanan, Tabungan, dan Investasi.
1.
Pembersihan (Zakat), untuk membersihkan
pendapatan dan harta yang diperoleh sebagai kewajiban seorang abdi Allaah
dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian akhirat dalam bentuk zakat, infaq,
sedekah maupun waqaf.
2.
Simpanan adalah menyisihkan pendapatan yang
diterima dalam suatu periode, untuk digunakan bagi keperluan hidup sehari-hari
sehingga dapat memenuhi kebutuhan untuk hidup yang wajar dalam periode
berikutnya.
3.
Tabungan adalah menyisihkan pendapatan yang
diterima setiap saat untuk digunakan mengatasi musibah (misalnya kecelakaan,
kehilangan, sakit, dsb) dan untuk tujuan tertentu di masa mendatang sehingga
dapat menjalankan niat tersebut (misalnya sekolah, perjalanan ibadah,
perjalanan wisata, dsb.)
4.
Investasi adalah menempatkan sebagian harta
yang merupakan sisa hasil penyisihan pendapatan dan akumulasi harta pada suatu
kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan tambahan nilai dimasa datang
sehingga dapat memenuhi keperluan jangka panjang atau pada masa sudah tidak
produktif lagi baik karena faktor usia maupun karena kondisi kesehatan.
Kesimpulan
Salah satu kewajiban utama manusia sebagai abdi Allaah SWT
adalah untuk mencari dan mengelola rizki dari Allaah SWT dengan cara yang halal
dan thoyib serta untuk memelihara dan menggunakannya untuk melindungi keimanan,
melanjutkan kehidupan, meningkatkan akal dan menjaga keturunan.
Dalam menggunakan rizki yang telah dilimpahkan kepadanya,
manusia harus memahami dan dapat membedakan antara kebutuhan (hajaat),
keinginan (raghbat) dan hasrat untuk menyegerakan (syahwat).
Oleh karena itu manusia harus menyadari bahwa dalam setiap rizki
yang dilimpahkan kepada manusia selalu terdapat bagian hak-hak orang lain yang
wajib disampaikan, hak-hak masa kini yang wajib dinikmati, hak-hak masa sulit
yang wajib dijaga dan hak-hak masa depan yang wajib dikembangkan. Sehingga
harus dapat membagi rizki dan harta yang diperolehnya dalam 4 bagian, yaitu
bagian untuk Pembersihan, Simpanan, Tabungan, dan Investasi serta mengelola
rizki dan harta dalam tiap-tiap bagian tersebut sesuai dengan tujuan
masing-masing
0 komentar:
Posting Komentar