Senin, 28 November 2016

Mengelola Rizky Sesuai Syariah

Assalamu’alaikum, Alhamdulillah kita bertemu lagi dalam rangkaian artikel Prinsip Pengelolaan Rizki dalam Keluarga Islami.
Rizki yang diterima oleh kita harus dikelola dengan baik. Tujuannya agar rizki tersebut dapat berguna untuk kelangsungan hidup kita dan terus berkembang (tidak habis dalam sekejap).  Bagaimana cara mengelola Rizki menurut Syariah Islam?
Dasar Pengelolaan Rizki 
Keluarga harus mengatur rizki yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan (hajaat), mencoba mencapai keinginan (raghbat) dan berhati-hati dengan hasrat. Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur’an Surat Ath Thaalaaq ayat 7 yang terjemahannya adalah:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
Islam menyatakan bahwa semua yang ada di langit dan bumi adalah milik Allaah SWT, dan sebagian manusia dijadikan untuk menguasainya dengan amanah untuk menafkahkan di jalan Allaah karena sebagian dari harta tersebut terdapat bagian tertentu yang menjadi hak orang lain. Sebagaimana Firman Allaah SWT dalam surat Al A’raf ayat 128, surat Al Hadiid ayat 7 dan surat Al Ma’arif ayat 24-25, yang terjemahannya adalah:
“Sesungguhnya bumi kepunyaan Allaah, dipusakakan-Nya kepada yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya.”
“Berimanlah kamu kepada Allaah dan Rasul-Nya dan nafkahkan sebgaian dari hartamu yang telah dijadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang beriman diantara kamu dan menafkahkan hartanya memperoleh pahal yang besar.”
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak mempunyai apa-apa (dan tidak mau meminta).”
Budgeting sebagai Alat Mengelola Rizki
Kegiatan ekonomi untuk memperoleh dan mengelola rizki tersebut adalah bagian dari ibadah, sehingga kegiatan ekonomi keluarga yang Islami haruslah berlandaskan ahlak yang karim, berlaku dengan adil dan seimbang (mizan), dijalankan dengan cara yang halal dan baik, serta harus menghargai hak azazi sesuai dengan kodrat.
Kemudian dalam mengelola dan mengunakan nafkah yang diperoleh, harus dijaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran dengan cara :

§  Mengutamakan hajaat dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer,

§  Berhati-hati dengan raghbat dengan menghindari kemewahan dan pengeluaran yang tidak disyariatkan, serta

§  Menghindari syahwat atau tidak berlebih-lebihan dengan berlaku seimbang (mizan) dalam pemenuhan kebutuhan.

Cara yang paling mudah untuk memperoleh keseimbangan tersebut dengan membuat budget pengeluaran setiap bulan. Bacalah artikel Are You Saving Any Money? Sebagai panduan singkat dan praktis untuk membuat budget setiap bulan.
Dalil Iwan Pontjowinoto Mengenai “Pengelolaan Rizki” 
Dengan pemahaman tersebut, Iwan Pontjowinoto mengajukan dalil ‘Pengelolaan Rizki’ sebagai berikut:
Dalam setiap rizki yang dilimpahkan kepada manusia selalu terdapat bagian hak-hak orang
lain yang wajib disampaikan, hak-hak masa kini yang wajib dinikmati, hak-hak masa sulit yang wajib dijaga dan hak-hak masa depan yang wajib dikembangkan.
Untuk itu keluarga harus mampu membelanjakan hartanya untuk bekal keluarganya dengan membagi seluruh rizki yang diperolehnya dalam 4 bagian, yaitu Pembersihan, Simpanan, Tabungan, dan Investasi.

1.    Pembersihan (Zakat), untuk membersihkan pendapatan dan harta yang diperoleh sebagai kewajiban seorang abdi Allaah dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian akhirat dalam bentuk zakat, infaq, sedekah maupun waqaf.

2.    Simpanan adalah menyisihkan pendapatan yang diterima dalam suatu periode, untuk digunakan bagi keperluan hidup sehari-hari sehingga dapat memenuhi kebutuhan untuk hidup yang wajar dalam periode berikutnya.

3.    Tabungan adalah menyisihkan pendapatan yang diterima setiap saat untuk digunakan mengatasi musibah (misalnya kecelakaan, kehilangan, sakit, dsb) dan untuk tujuan tertentu di masa mendatang sehingga dapat menjalankan niat tersebut (misalnya sekolah, perjalanan ibadah, perjalanan wisata, dsb.)

4.    Investasi adalah menempatkan sebagian harta yang merupakan sisa hasil penyisihan pendapatan dan akumulasi harta pada suatu kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan tambahan nilai dimasa datang sehingga dapat memenuhi keperluan jangka panjang atau pada masa sudah tidak produktif lagi baik karena faktor usia maupun karena kondisi kesehatan.

Kesimpulan
Salah satu kewajiban utama manusia sebagai abdi Allaah SWT adalah untuk mencari dan mengelola rizki dari Allaah SWT dengan cara yang halal dan thoyib serta untuk memelihara dan menggunakannya untuk melindungi keimanan, melanjutkan kehidupan, meningkatkan akal dan menjaga keturunan.
Dalam menggunakan rizki yang telah dilimpahkan kepadanya, manusia harus memahami dan dapat membedakan antara kebutuhan (hajaat), keinginan (raghbat) dan hasrat untuk menyegerakan (syahwat).

Oleh karena itu manusia harus menyadari bahwa dalam setiap rizki yang dilimpahkan kepada manusia selalu terdapat bagian hak-hak orang lain yang wajib disampaikan, hak-hak masa kini yang wajib dinikmati, hak-hak masa sulit yang wajib dijaga dan hak-hak masa depan yang wajib dikembangkan. Sehingga harus dapat membagi rizki dan harta yang diperolehnya dalam 4 bagian, yaitu bagian untuk Pembersihan, Simpanan, Tabungan, dan Investasi serta mengelola rizki dan harta dalam tiap-tiap bagian tersebut sesuai dengan tujuan masing-masing

0 komentar:

Posting Komentar